Berberapa hari yang lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan sebuah video yang viral memperlihatkan pelaku bernama Fadilla alias Datuk, yang tampak mengenakan baju merah, melakukan kekerasan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Kafe Storia, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Desember lalu.
Kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan rekan kerja antara Luthfi dan Lady Aure Pramesti, yang merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri, terkait jadwal jaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lady diketahui tidak menerima hasil pembagian jadwal tersebut.
Lady sempat mencoba menyesuaikan jadwal tersebut, namun tidak menemukan kesepakatan. Sebelum insiden penganiayaan terjadi, Lady Aurellia Pramesti menyampaikan keluhan mengenai jadwal shiftnya kepada ibunya, sehingga ibu Lady menghubungi Luthfi sebagai kepala koas sekitar pukul 16.00 WIB setelah Luthfi selesai bertugas, untuk membahas jadwal piket anaknya.
Pertemuan antara Luthfi yang ditemani dua rekannya dengan ibu Lady pada awalnya berlangsung tanpa masalah. Namun, ketegangan muncul ketika ibu Lady merasa permintaannya tidak dihargai oleh Luthfi dan kedua rekannya.
Situasi ini memicu emosi Fadilla alias Datuk yang kala itu menemani bu Lady, hingga akhirnya ia melakukan kekerasan fisik terhadap Luthfi. dampak kekerasan fisik tersebut mengakibatkan Luthfi mengalami luka memar
Analisa Hukum
Adanya kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut menjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana, karena terdapat dua elemen utama yang menjadi sebab dijatuhi hukum pidana, dua elemen tersebut adalah niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus)
Niat jahat yang dimaksud dalam konteks penganiayaan Dokter koas ini yaitu perasaan emosi yang dimiliki pelaku terhadap korban karena sikap korban yang dipandang pelaku tidak menghargai orang tua ketika bertemu, akibat emosi ini yang menyebabkan pelaku ringan tangan terhadap korban
Adapun perbuatan ini merupakan sebuah tindakan sebagai respon/jawaban karena suatu hal, pada konteks permasalahan ini perbuatan yang terjadi berupa kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan (penganiayaan) oleh pelaku terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar
Sanksi yang didapat pelaku penganiayaan ada berberapa kategori tergantung dampak yang diterima korban, ringan atau berat. penganiayaan ringan ini bersifat tidak mengakibatkan luka serius dan korban masih tetap bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari, untuk penganiayaan berat ini kebalikannya dari penganiayaan ringan, penganiayaan berat akan berdampak pada korban luka serius sehingga mengganggu aktivitas sehari-harinya. sanksi pidana pelaku penganiayaan diatur dan dijelaskan dalam KUHP Pasal 351 - 358,
Korban merupakan orang yang telah mendapat penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (5) menjelaskan bahwa korban adalah seseorang atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, ataupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasar, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban juga ahli warisnya
Posting Komentar untuk "DOKTER DIPUKUL !!! Analisa Hukum penganiayaan Dokter KOAS UNSRI"